Selasa, 28 Februari 2017

BUDAYA SAUMLAKI, WILAYAH TERLUAR INDONESIA BERBATASAN LAUT DENGAN AUSTRALIA DAN TIMOR LESTE

Oleh : Aan M. Abdullah

Salah satu pulau terluar Indonesia adalah gugus Kepulauan Taninbar, terletak di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku yang lokasinya berbatasan laut langsung dengan Negara Australia dan Negara Timor Leste. Di kepulauan Tanimbar ini terdapat kawasan perkotaan yang relatif sedang berkembang yaitu Saumlaki dan Larat. 
Pernah dengar Blok Marsela ??....., kawasan yang sering diperdebatkan oleh para ahli kita karena potensinya yang sangat luar biasa, yaitu kawasan yang memiliki ladang gas alam abadi yang merupakan kekayaan masa depan bagi bangsa kita. 
Nah,... blok marsela tersebut letaknya berada di Kepulauan Taninbar ini, yang posisinya persis berada di tengah-tengah lautan yang hampir berbatasan dengan Negara Australia. 
Pada kesempatan ini, kita tidak akan membicarakan tentang blok marsela, namun kita akan melihat gambaran umum budaya serta kesiapan masyarakat perbatasan di kepulauan tersebut menyongsong berkembangnya kepulauan tersebut seiring dengan akan diekploitasinya potensi gas alam yang menurut para ahli adalah gas terbesar di dunia.... 
Kecamatan Tanimbar Utara dan Kecamatan Tanimbar Selatan, adalah  dua kecamatan di gugus kepulauan Taninbar di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku, yang wilayah administratifnya berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste dan Australia. Kecamatan Tanimbar Selatan dengan pusatnya di Desa Saumlaki dan Kecamatan Tanimbar Utara dengan pusat di Desa Larat. 
Tentu, sebagaimana wilayah lain di perbatasan negara, kedua wilayah desa ini oleh pemerintah RI diberi fungsi sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara, maka tak heran, bila di kedua wilayah ini meskipun berada di paling ujung Indonesia, namun kehidupannya telah bercirikan kekotaan, masyarakatnya terdiri dari berbagai etnis terutama dengan banyaknya warga TNI, Polri dan keluarganya yang sudah berbaur dengan masyarakat setempat.

Di kepulauan terluar ini, bukan hasil tambang saja yang menjadi potensi, pariwisata alam, hasil laut dan hutanpun merupakan andalan masa depan. Bahkan keberadaan ikan-ikan yang ada di Laut Arafuru selain menjadi sumber penghasilan utama daerah juga menjadi incaran nelayan-nelayan asing dan para ilegal fishing dari negara lain.  Guna mewujudkan pengembangan di Saumlaki dan Larat, pemerintah tidak berdiam diri, terbukti salah satunya pemerintah pusat telah mengeluarkan Perpres No.33 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Maluku.



Terdapat 5 (lima) istilah kekerabatan yang dikenal dalam masyarakat Tanimbar yaitu: keluarga inti, Famili, Das Matan (marga), Suan (soa) dan Desa.

Keluarga inti yaitu kesatuan dari bapak dan ibu beserta anak-anak. Kesatuan dalam masyarakat Tanimbar selain bersifat patrilineal, ada kesatuan yang lebih besar yang bersifat bilateral, yaitu famili.

Famili merupakan kesatuan kekerabatan disekeliling individu, yang terdiri dari warga-warga yang masih hidup dari mata rumah asli, yaitu semua keturunan dari keempat nenek moyang.

Das Matan (marga) yaitu suatu kelompok kekerabatan yng bersifat patrilineal. Marga terbentuk dari keluarga-keluarga yang bergabung menjadi satu kelompok yang memiliki hubungan kedekatan kekeluargaan. Marga merupakan kesatuan dari laki-laki dan perempuan yang belum kawin dan isteri dari laki-laki yang telah kawin.

Suan (Soa) merupakan gabungan dari beberapa marga. Marga-marga bergabung menjadi satu kelompok dalam sistem kekerabatan yaitu Suan (Soa).

Desa adalah gabungan dari Suan (soa). Suan-suan  (soa-soa) sepakat untuk bergabung dan membantuk satu kelompok dan hidup bersama sehingga membentuk desa.

Kemudian bagaimana budaya perkawinan yang biasa dilangsungkan di kepulauan ini ??,

Perkawinan dalam masyarakat Tanimbar bersifat exogami, yaitu seseorang harus kawin dengan orang diluar klennya. Kebudayaan Tanimbar mengenal tiga macam cara perkawinan yaitu: kawin larikawin minta dan kawin masuk

Kawin lari adalah sistem perkawinan yang paling lazim dalam masyarakat Tanimbar. Hal ini disebabkan karena orang Tanimbar lebih suka menempuh jalan pendek, untuk mengindari perundingan dan upacara. Tentu saja, cara kawin lari dipandang oleh kaum kerabat perempuan sebagai perkawinan yang kurang baik, umumnya kawin lari tidak diinginkan oleh kaum kerabat perempuan. Sebaliknya dari kaum kerabat laki-laki sangat menyukai kawin lari. Hal ini disebabkan karena pemuda mau menghindari kekecewaan bila ditolak dan menghindari rasa malu dari keluarga pemuda karena rancana perkawinan anaknya ditolak oleh keluarga wanita. Untuk menghindari itu maka pemuda yang mau kawin mengambil jalan singkat dengan kawin lari. Kawin lari bisa juga karena adanya ketakutan dari pemuda terhadap keluarga wanita yang menunggu sampai seluruh persyaratan adat dipenuhi oleh keluarga pemuda.

Bentuk perkawinan yang kedua yaitu kawin minta. Kawin minta terjadi apabila seorang pemuda telah menemukan seorang gadis yang akan dijadikan isteri maka ia akan meberitahukan kepada orang tuanya. Orang tua keluarga pemuda mengumpulkan anggota famili untuk memberitahukan hal itu dan membuat rencana perkawinan, dengan mengumpulkan kekayaan untuk membayar mas kawin dan perayaan perkawinan. Semua sudah disetujui, maka akan diutus salah satu orang tua dari keluarga laki-laki ke orang tua gadis untuk mintah waktu bagi kunjungan melamar. Orang tua gadis akan mengirim utusannya untuk memberitahukan waktu dan harinya.

Bentuk perkawinan yang ketiga yaitu kawin masuk. Pada perkawinan ini, laki-laki tinggal dengan keluarga perempuan. Ada tiga sebab terjadinya kawin masuk yaitu: pertama, kaum kerabat pemuda tidak dapat membayar mas kawin secara adat; kedua, keluarga gadis hanya seorang anak tunggal dan tidak mempunyai saudara laki-laki, sehingga gadis harus memasukkan laki-laki yang telah menjadi suaminya dalam keln ayahnya untuk menjamin kelangsungan klen; ketiga, ayah dari pemuda tidak sudi menerima menantu perempuannya, disebabkan oleh perbedaan status.

Bagaimana hukum adat dilaksanakan di wilayah ini ??

Dalam kehidupan berkelompok, khususnya dalam masyarakat Tanimbar, akan muncul berbagai macam kejahatan-kejahatan atau kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran. Orang-orang Tanimbar tidak membedakan antara kejahatan-kejahatan atau kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran. Dalam pelaksanaan hukum adat, orang-orang Tanimbar membedakan menjadi dua yaitu hukum adat terhadap orang-orang secara pribadi dan hukum adat terhadap masyarakat.

Hukum adat terhadap orang-orang secara pribadi

Hukum adat akan berlaku jika kejahatan terjadi dalam desa. Hukuman terhadap suatu kejahatan tidak membedakan antara kejahatan dalam marga dan desa. Kejahatan yang terjadi dalam suatu marga maka dengan sendirinya akan keluar, karena bukan hanya orang yang melakukan kejahatan tetapi juga melibatkan saudara-saudara laki-laki dan anggota famili tetapi juga melibatkan wali-wali, yang karena perkawinan eksogami yang berlaku selalu berasal dari marga yang lain. Wali-wali adalah saudara-saudara laki-laki dari ibu.

Dalam kasus pembunuhan, saudara laki-laki dan wali-wali berhak penuh untuk membunuh orang yang membunuh anggota keluarga mereka. Jika orang yang membunuh lari atau menyembunyikan diri maka salah seorang dari anggota keluarga atau salah seorang dari anggota-anggota marganya menjadi pengganti orang yang membunuh. Permasalahan itu bukan hanya sampai disitu, tetapi mereka akan selalu waspada terus menerus jika belum ada pihak ketiga yaitu tua adat dari marga lain yang mempunyai peran untuk mendamaikan mereka yang bertikai.

Untuk mencegah terjadinya pembunuhan maka pihak ketiga harus bertindak dengan cepat untuk mengatur agar pembunuh dengan famili dan wali-wali harus secepatnya menebus orang yang mati yang disebut rtubi (membayar badan). Pembayaran badan orang yang sudah meninggal dapat dilakukan dengan dua cara yaitu membayar orang yang sudah meninggal dengan cara nyawa ganti nyawa yaitu membunuh orang yang telah melakukan tindakan pembunuhan dan cara yang kedua yaitu menebus orang yang telah meninggal dengan menggantinya dengan barang adat misalnya Lele, Mas dan Lelbutir.  Pembayaran dilakukan kepada saudar-saudara laki-laki atau anggota-anggota famili selanjutnya menyerahkan lagi kepada wali-wali mereka. Pembalasan untuk membunuh orang yang telah membunuh oleh orang Tanimbar disebut pembunuhan yang adil. (red. Kayanya hampir mirip-mirip dengan hukum islam ya??)

Pencurian terhadap barang yang bernilai lebih besar misalnya anting-anting emas, maka harus dikembalikan dengan nilai yang sama atau dengan barang yang sama. Untuk mencuri seekor babi maka orang itu harus mengembalikan seekor babi yang bernilai lebih besar. Dalam semua kasus yang terjadi, pembayaran dilakukan oleh wali-wali dari orang yang melakukan kejahatan.
Untuk hukum adat yang dilakukan oleh oknum perseorangan dari desa-desa lain, diajukan tuntutan yang sama. Keluarga yang mengalami ketidakadilan pergi ke desa lain untuk menuntut pembayaran lunas dari orang yang bersalah.

Hukum adat terhadap masyarakat sendiri

Hukum adat terhadap masyarakat sendiri yaitu desa sendiri, terutama masyarakat yang melanggar sasi atau wambe. Sasi  atau wambe adalah suatu putusan dari masyarakat, dimana orang saling berjanji selama suatu waktu tertentu tidak memetik kelapa, tidak mengumpulkan lola atau teripang atau tidak memotong daun lontar untuk menenun.         

Untuk penuntutan denda masyarakat berkumpul di balai pertemuan desa dan dituntut denda dari orang yang melanggar, atau dari saudara laki-lakinya, jika orang yang bersalah tidak hadir pada saat pertemuan itu. jika belum membayar maka orang akan mengambil milik orang lain dan dikatakan bahwa yang berutang adalah orang yang bersalah. Masyarakat akan menuntut untuk orang yang bersalah harus membayar. Jika denda itu seekor babi, maka babi akan disembelih dan dibagi kepada semua masyarakat yang hadir. Jika denda itu sebuah gading atau barang berharga lain, disimpan sebagai barang milik bersama dalam rumah tua adat, untuk suatu saat dipergunakan sebagai hadiah ataupun sebagai denda kepada desa lain.

Dalam kehidupan setiap hari, orang Tanimbar mengenal Moli (pemali). Moli berlaku dalam suatu desa jika berkunjung bersama-sama ke suatu desa dan melakukan peperangan. Apabila sesorang yang melanggar moli, akibatnya dia akan mati jika tidak secepatnya memberitahukan kesalahannya kepada tua adat. Seorang yang melanggar moli harus memberitahukan kesalahannya agar tua adat berdoa dan melepaskan dia dari kesalahannya itu.

Orang-orang asing terikat pada moli. Untuk itu akan diberitahukan kepada orang-orang yang ada di desa tetangga bahwa orang mulai menjalankan moli dan dipasang dijalan-jalan dan tempat-tempat masuk desa beberapa sweri. Sweri artinya tanda-tanda larangan dari daun kelapa.
Hukum yang paling berat dijatuhkan kepada orang-orang Tanimbar yang melakukan pengkhianatan adalah hukuman mati.

Jika orang menyangkal pengkhianatan dan ditunjukan wahyu dari Lere-Bulin (Matahari dan Bulan), maka masyarakat memutuskan untuk membunuh pengkhianat itu. Perkara akan dirahasiakan dari orang yang bersalah sampai suatu hari dia dibunuh oleh beberapa orang dalam desa. Perkara ini tidak ada pemberitahuan kepada yang bersalah.

Itulah beberapa pengetahuan tentang kaya dan beragamnya budaya bangsa ini. Semoga ada manfaatnya.

POSISI SAUMLAKI

BANDARA SAUMLAKI

KANTOR BUPATI

RUMAH SAKIT PERBATASAN

PELABUHAN LAUT

PERTAHANAN DAN KEAMANAN

PASAR TRADISIONAL

POTENSI PARIWISATA ALAM LAUT

POTENSI PARIWISATA

PERMAINAN TRADISIONAL ANAK-ANAK

WAWANCARA DENGAN INSTANSI PEMERINTAH DAERAH 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar